KEBIJAKAN
PEMERINTAH DALAM MENGATASI PORNOGRAFI DI INDONESIA
Zainul
Hasan[1]
Berbicara menegenai masalah
prnografi tentunya sudah merupakan masalah yang tidak asing lagi bagi kita.
Disana-sini telah banyak aksen-aksen pornografi hingga pornoaksi beredar. Mulai
dari buku, gambar, film dan lain sebagainya tak jarang menjadi sasaran oknum
yang tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral untuk menyebarluaskan
pornografi secara luas.
Tak jarang produk-produk yang
mengandung unsur pornografi diatas dikonsumsi oleh publik yang mana didalamnya
juga terdapat anak-anak dibawah umur. Hal ini tentunya perlu perhatian khusus
mengingat tidak semua anak kecil terutama di Indonesia mendapatkan pengawasan
yang cukup dari orang tuanya. Permasalahan seperti ini jika dilihat seperti hal
yang lazim jika hanya dilihat sekilas dengan membandingkan dengan modernitas
dan globalisasi. Namun mengingat Negara kita yang berlandaskan Pancasila dan
kehidupan Ketuhanan yang berlandaskan moral, masalaha pornografi adalah
permasalahan serius.
Tahun-tahun terakhir, terutama
setelah reformasi, produk-produk pornografi bermunculan seperti cendawan tumbuh
di musim hujan.[2]
Pendapat seperti ini tidak sepenuhnya salah. Karena kita tahu, tidak semua
orang memahami makna dari reformasi yang menuju ke arah demokrasi. Sebagian
orang hanya memahmi demokrasi adalah kebebasan yang sebebas-bebasnya. Sehingga
permasalahan tersebut mengancam kehidupan Bangsa.
Karena dengan adanya anggapan atau
pemahaman yang demikian, bukan hanya kebebasan berpendapat saja yang
dimungkinkan disalahgunakan. Tetapi juga kebebasan mengekspresikan apa yang
dimiliki setiap orang. Yang tak jarang pula diekspresikn dalam bentuk
pornografi. Tentunya hal yang demikian sangat meresahkan dan perlu mendapat
perhatian khusus.
Memang dalam kehidupan demokrasi
masyarakat diberikan kebebasan, namun kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan
yang masih dalam koridor kewajaran dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Hal
yang demikianlah yang perlu ditanamakan dan dibenahi akan pentingnya pemahaman
demokrasi yang tidak jarang juga memicu adanya tindakan pornografi dan lain
sebagainya. Sehingga permasalahan dalam Bangsa kita dapat dikurangi.
Belum lagi dengan adanya masalah
globalisasi dalam bidang informasi dan komunikasi. Kita tentunya tahu bahwa
dalam media informasi dan komunikasi sekarang tidak jarang yang menyediakan
layanan atau akses mudah untuk hal pornografi. Bukan hanya dalam kehidupan
nyata, namun dalam kehidupan dunia maya(internet) juga banyak yang menyediakan
akses pornografi yang beragam.
Perkembangan masyarakat manusia
telah sampai pada sebuah tahap kehidupan baru, dimana dunia nyata dan dunia
maya menjadis ebuah ruang(space)
kehidupan yang tidak dapat dipisahkan lagi.[3]
Dalam masalah yang demikian tentunya mengatasi pornografi tentunya lebih sulit
dalam dunia maya. Hal tersebut dikarenakan dalam dunia banyak cara yang bisa
digunakan untuk mengakses produk-produk pornografi. Meskipun dalam Indonesia
diberlakukan pemblokiran situs-situs porno, namun sebenarnya situs tersbeut masih
dapat dibuka dengan mudah.
Permasalahan yang demikian tentunya
menjadi tantangan dan ujian berat bagi Bangsa yang berdasarkan Ketuhanan dan
bermoral dengan berlandaskan Pancasila. Namun sebesar apapun permasalahan yang
ada jika masyarakat yang ada di dalamnya benar-benar memahami makna dari
kehidupan bersama dengan moral yang baik. Tentunya mereka dapat menepis dan
menghindari permasalahn pornografi.
Kita tahu bahwa perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi tidak dapat dibendung. Namun yang bisa kita lakukan
adalah bagaimana kita menyaring perkembangan tersebut agar tetap sejalan dengan
identitas kita sebagai suatu Bangsa. Namun permasalahan yang demikian memiliki
enderungan hubungan dengan masalah lain. Permasalahan pornografi dan pornoaksi
juga dapat dipicu oleh permasalahan lain, misalnya narkotika.
Masalah narkotika di Indonesia bukanlah
masalah yang bisa dianggap remeh. Karena hampir semua usia yang terdapat di
Indonesia terdapat narkotika. Bukan hanya orang dewasa, tetapi para pelajar tak
jarang pula memiliki atau mengkonsumsi narkotika dalam berbagai macam bentuk.
Dari apa yang saya ketahui sendiri, bahkan ada siswa SMA yang berani
mengkonsumsi salah satu obat terlarang yang ada dengan dosis yang cukup banyak
hanya karena masalah percintaan. Dimana akhirnya yang terjadi adalah perbuatan
yang mengarah pada perbuatan pornografi.
Para pecandu narkotika ataupun narkoba
melakukan banyak hal untuk bisa memenuhi keinginannya. Sasangka berpendpat
bahwa.
Pertama
kali untuk memenuhi kebutuhan narkoba dengan jalan merongrong keluarganya untuk
mendapatkan uang pembeli narkoba baik dengan cara yang halus atau memaksa.
Untuk selanjutnya jika dari keluarga sudah tidak bisa diharapkan lagi,
kemungkinan besar ia akan melakukan tindak pidana (mencuri, menodong, menipu
dans ebagainya) atau melacurkan diri.[4]
Kata “melacurkan diri” disini perlu
kita garis bawahi. Dimana kita tahu bahwa pelacuran atau prostitusi sangat erat
kaitannya dengan permasalahan pornografi dan pornoaksi. Selain masalah
narkotika atapun narkoba, masalah keuangan dan gengsi juga sudah menjadi alasan
sebagian kalangan untuk melakukan hal-hal yang berbau dengan seks ataupun
pornografi dan pornoaksi. Dan yang menjadikan permasalahan ini sebagai sorotan
penting ialah keterkaitan oknum-oknum yang menjadi wakil rakyat. Hal yang
demikian seharusnya menjadi refleksi dan evaluasi bagi masyarakat luas. Dan
bukan hanya menjadi ajang untuk menyalahkan salah satu pihak saja.
Yang menjadi permasalahan ialah saat
dimana masyarakat tidak memahami apa yang seharusnya dilakukan akan sangat
sulit terjalin sebuah harmoni yang baik. Hingga pada 30 Oktober 2008 di
Indonesia diberlakukan Undang-Undang anti pornografi dan pornoaksi.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang pada awalnya berjudul
Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi
dan Pornoaksi,….[5]
Untuk mengatasi pornografi dan pornoaksi yang marak di Indonesia.
Kita tahu tentunya setelah adanya
Undang-Undang yang demikian memunculkan dua kubu besar. Kubu yang pertama
adalah kubu yang mendukung Undang-Undang tersebut. Sedangakan kubu yang kedua
adalah kubu yang merasa dirugikan dengan adanya Undang-Undang yang demikian.
Dimana dengan adanya Undang-Undang anti pornografi dan pornoaksi tersebut
banyak artis-artis yang mengenakan pakaian yang tidak sopan mendapatkan banyak
cekalan.
Berbicara mengenai dunia hiburan
memang sangat erat dengan dunia pornografi. Pada masa awal Rancangan
Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi tersebut ialah mengecam artis
dangdut Inul Daratista. Dimana Inul Daratista selalu menampilkan goyangan yang
dikenal dengan “goyang ngebor.” Sehingga permalahan pornografi cenderung menuju
arah penyanyi dnagdut yang dianggap sebagai pelopor pornografi.
Namun kita tahu bahwa belakangan ini
banyak penyanyi-penyanyi bukan dari alirandangdut yang menciptakan ataupun
menyanyikan lagu yang liriknya berisikan hal-hal yang menyinggung masalah
porno. Namun tidak banyak yang menyadari hal yang demikian. Selain itu
film-film ataupun drama hingga iklan di Indonesia mulai menyajikan hal-hal yang
berbau pornografi belakangan ini.
Disini kita perlu memunculkan
pertanyaan yang sangat besar kepada pemerintah. Kemanakah Undang-Undang anti
pornografi tersebut? Pertanyaan yang demikian mungkin akan menjadi sorotan bagi
publik jika dilontarkan. Namun hal demikian diperlukan akan tetapi memerlukan
cara yang baik dalam menyampaikannya agar tidak menimbulkan permasalahn baru.
Mengingat demokrasi adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
Dari banyaknya permasalahan tentunya
kita perlu mengembalikan permasalahan tersebut kepada masing-masing individu sebagai
kepentingan bersama. Sebuah kebijakan tidak bisa berjalan tanpa adanya sebuah
kesadaran dari kedua belah pihak. Dalam hal ini daoat diartikan bahwa kebijakan
tersebut tentunya menjadi sebuah refleksi bagi masyarakat kita yang berbeda
dengan Bangsa barat. Karena kita menggunakan Pancasila sebagai landasan
kehidupan berbangsa yang mana di dalamnya juga terdapat landasan yang
berdasarkan Ketuhanan.
Yang perlu kita pahami betul ialah
tujuan dari diberlakukannya Undang-Undang tersebut ialah untuk melindungi
kehidupan bersama agar menjadi lebih baik. Meskipun dalam perjalanannya
mengalami banyak permasalahan. Hal yang demikian merupakan sebuah proses menuju
apa yang nantinya dapat membuat Bangsa kita menjadi lebih baik.
Dalam sebauah proses kehidupan perlu
ditekankan lagi akan meinemukan sebuah atau beberapa permasalahan. Itu semua
tergantung bagaimana kita menanggapi. Seperti halnya perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi, reformasi, dan lain sebagainya jika kita mengambil
sisi buruknya. Kita hanya akan mendapatkan sisi buruknya saja. Tetapi jika kita
mempergunakan perkembangan dan perubahan tersebut dengan melihat sisi
kebaikannya, kita akan mampu mendapatkan hasil yang baik pula.
DAFTAR
RUJUKAN
Bungin, M.
Burhan. 2005. Porno Media Sosiologi,
Media Konstruksi Sosial Teknologi Telematika, & Perayaan seks di Media
Massa (edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Djubaedah, Neng.
2011. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi Perspektif Negara Hukum Berdasarkan pancasila. Jakarta:
Sinar Grafika.
Nusantari, A.
Abdurrahman. 2005. Menepis Godaan
Pornografi. Jakarta: Darul Falah.
Sasangka, Hari.
2003. Narkotika dan Psikotropika dalam
Hukum Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi serta Penyuluh Masalah Narkoba.
Bandung: Mandar Maju.
[1] Zainul Hasan adalah Mahasiswa
Pendidikan Sejarah Offering A dari Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial,
Universitas Negeri Malang Angkatan 2012 dengan NIM 120731435973. Alamat e-mail
zainulh19@gmail.com.
[2] Nusantari, 2005: 1.
[3] Bungin, 2005: 52.
[4] Sasangka (2003:
24)
[5] Djubaedah, 2011: 22.
0 komentar:
Posting Komentar