Pages

Sabtu, 07 September 2013

Pendidikan Kewarganegaraan



KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PORNOGRAFI DI INDONESIA
Zainul Hasan[1]


            Berbicara menegenai masalah prnografi tentunya sudah merupakan masalah yang tidak asing lagi bagi kita. Disana-sini telah banyak aksen-aksen pornografi hingga pornoaksi beredar. Mulai dari buku, gambar, film dan lain sebagainya tak jarang menjadi sasaran oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral untuk menyebarluaskan pornografi secara luas.
            Tak jarang produk-produk yang mengandung unsur pornografi diatas dikonsumsi oleh publik yang mana didalamnya juga terdapat anak-anak dibawah umur. Hal ini tentunya perlu perhatian khusus mengingat tidak semua anak kecil terutama di Indonesia mendapatkan pengawasan yang cukup dari orang tuanya. Permasalahan seperti ini jika dilihat seperti hal yang lazim jika hanya dilihat sekilas dengan membandingkan dengan modernitas dan globalisasi. Namun mengingat Negara kita yang berlandaskan Pancasila dan kehidupan Ketuhanan yang berlandaskan moral, masalaha pornografi adalah permasalahan serius.
            Tahun-tahun terakhir, terutama setelah reformasi, produk-produk pornografi bermunculan seperti cendawan tumbuh di musim hujan.[2] Pendapat seperti ini tidak sepenuhnya salah. Karena kita tahu, tidak semua orang memahami makna dari reformasi yang menuju ke arah demokrasi. Sebagian orang hanya memahmi demokrasi adalah kebebasan yang sebebas-bebasnya. Sehingga permasalahan tersebut mengancam kehidupan Bangsa.
            Karena dengan adanya anggapan atau pemahaman yang demikian, bukan hanya kebebasan berpendapat saja yang dimungkinkan disalahgunakan. Tetapi juga kebebasan mengekspresikan apa yang dimiliki setiap orang. Yang tak jarang pula diekspresikn dalam bentuk pornografi. Tentunya hal yang demikian sangat meresahkan dan perlu mendapat perhatian khusus.
            Memang dalam kehidupan demokrasi masyarakat diberikan kebebasan, namun kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang masih dalam koridor kewajaran dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Hal yang demikianlah yang perlu ditanamakan dan dibenahi akan pentingnya pemahaman demokrasi yang tidak jarang juga memicu adanya tindakan pornografi dan lain sebagainya. Sehingga permasalahan dalam Bangsa kita dapat dikurangi.
            Belum lagi dengan adanya masalah globalisasi dalam bidang informasi dan komunikasi. Kita tentunya tahu bahwa dalam media informasi dan komunikasi sekarang tidak jarang yang menyediakan layanan atau akses mudah untuk hal pornografi. Bukan hanya dalam kehidupan nyata, namun dalam kehidupan dunia maya(internet) juga banyak yang menyediakan akses pornografi yang beragam.
            Perkembangan masyarakat manusia telah sampai pada sebuah tahap kehidupan baru, dimana dunia nyata dan dunia maya menjadis ebuah ruang(space) kehidupan yang tidak dapat dipisahkan lagi.[3] Dalam masalah yang demikian tentunya mengatasi pornografi tentunya lebih sulit dalam dunia maya. Hal tersebut dikarenakan dalam dunia banyak cara yang bisa digunakan untuk mengakses produk-produk pornografi. Meskipun dalam Indonesia diberlakukan pemblokiran situs-situs porno, namun sebenarnya situs tersbeut masih dapat dibuka dengan mudah.
            Permasalahan yang demikian tentunya menjadi tantangan dan ujian berat bagi Bangsa yang berdasarkan Ketuhanan dan bermoral dengan berlandaskan Pancasila. Namun sebesar apapun permasalahan yang ada jika masyarakat yang ada di dalamnya benar-benar memahami makna dari kehidupan bersama dengan moral yang baik. Tentunya mereka dapat menepis dan menghindari permasalahn pornografi.
Kita tahu bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak dapat dibendung. Namun yang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita menyaring perkembangan tersebut agar tetap sejalan dengan identitas kita sebagai suatu Bangsa. Namun permasalahan yang demikian memiliki enderungan hubungan dengan masalah lain. Permasalahan pornografi dan pornoaksi juga dapat dipicu oleh permasalahan lain, misalnya narkotika.
Masalah narkotika di Indonesia bukanlah masalah yang bisa dianggap remeh. Karena hampir semua usia yang terdapat di Indonesia terdapat narkotika. Bukan hanya orang dewasa, tetapi para pelajar tak jarang pula memiliki atau mengkonsumsi narkotika dalam berbagai macam bentuk. Dari apa yang saya ketahui sendiri, bahkan ada siswa SMA yang berani mengkonsumsi salah satu obat terlarang yang ada dengan dosis yang cukup banyak hanya karena masalah percintaan. Dimana akhirnya yang terjadi adalah perbuatan yang mengarah pada perbuatan pornografi.
Para pecandu narkotika ataupun narkoba melakukan banyak hal untuk bisa memenuhi keinginannya. Sasangka berpendpat bahwa.
Pertama kali untuk memenuhi kebutuhan narkoba dengan jalan merongrong keluarganya untuk mendapatkan uang pembeli narkoba baik dengan cara yang halus atau memaksa. Untuk selanjutnya jika dari keluarga sudah tidak bisa diharapkan lagi, kemungkinan besar ia akan melakukan tindak pidana (mencuri, menodong, menipu dans ebagainya) atau melacurkan diri.[4]
            Kata “melacurkan diri” disini perlu kita garis bawahi. Dimana kita tahu bahwa pelacuran atau prostitusi sangat erat kaitannya dengan permasalahan pornografi dan pornoaksi. Selain masalah narkotika atapun narkoba, masalah keuangan dan gengsi juga sudah menjadi alasan sebagian kalangan untuk melakukan hal-hal yang berbau dengan seks ataupun pornografi dan pornoaksi. Dan yang menjadikan permasalahan ini sebagai sorotan penting ialah keterkaitan oknum-oknum yang menjadi wakil rakyat. Hal yang demikian seharusnya menjadi refleksi dan evaluasi bagi masyarakat luas. Dan bukan hanya menjadi ajang untuk menyalahkan salah satu pihak saja.
Yang menjadi permasalahan ialah saat dimana masyarakat tidak memahami apa yang seharusnya dilakukan akan sangat sulit terjalin sebuah harmoni yang baik. Hingga pada 30 Oktober 2008 di Indonesia diberlakukan Undang-Undang anti pornografi dan pornoaksi. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang pada awalnya berjudul Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi,….[5] Untuk mengatasi pornografi dan pornoaksi yang marak di Indonesia.
            Kita tahu tentunya setelah adanya Undang-Undang yang demikian memunculkan dua kubu besar. Kubu yang pertama adalah kubu yang mendukung Undang-Undang tersebut. Sedangakan kubu yang kedua adalah kubu yang merasa dirugikan dengan adanya Undang-Undang yang demikian. Dimana dengan adanya Undang-Undang anti pornografi dan pornoaksi tersebut banyak artis-artis yang mengenakan pakaian yang tidak sopan mendapatkan banyak cekalan.
            Berbicara mengenai dunia hiburan memang sangat erat dengan dunia pornografi. Pada masa awal Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi tersebut ialah mengecam artis dangdut Inul Daratista. Dimana Inul Daratista selalu menampilkan goyangan yang dikenal dengan “goyang ngebor.” Sehingga permalahan pornografi cenderung menuju arah penyanyi dnagdut yang dianggap sebagai pelopor pornografi.
            Namun kita tahu bahwa belakangan ini banyak penyanyi-penyanyi bukan dari alirandangdut yang menciptakan ataupun menyanyikan lagu yang liriknya berisikan hal-hal yang menyinggung masalah porno. Namun tidak banyak yang menyadari hal yang demikian. Selain itu film-film ataupun drama hingga iklan di Indonesia mulai menyajikan hal-hal yang berbau pornografi belakangan ini.
            Disini kita perlu memunculkan pertanyaan yang sangat besar kepada pemerintah. Kemanakah Undang-Undang anti pornografi tersebut? Pertanyaan yang demikian mungkin akan menjadi sorotan bagi publik jika dilontarkan. Namun hal demikian diperlukan akan tetapi memerlukan cara yang baik dalam menyampaikannya agar tidak menimbulkan permasalahn baru. Mengingat demokrasi adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
            Dari banyaknya permasalahan tentunya kita perlu mengembalikan permasalahan tersebut kepada masing-masing individu sebagai kepentingan bersama. Sebuah kebijakan tidak bisa berjalan tanpa adanya sebuah kesadaran dari kedua belah pihak. Dalam hal ini daoat diartikan bahwa kebijakan tersebut tentunya menjadi sebuah refleksi bagi masyarakat kita yang berbeda dengan Bangsa barat. Karena kita menggunakan Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa yang mana di dalamnya juga terdapat landasan yang berdasarkan Ketuhanan.
            Yang perlu kita pahami betul ialah tujuan dari diberlakukannya Undang-Undang tersebut ialah untuk melindungi kehidupan bersama agar menjadi lebih baik. Meskipun dalam perjalanannya mengalami banyak permasalahan. Hal yang demikian merupakan sebuah proses menuju apa yang nantinya dapat membuat Bangsa kita menjadi lebih baik.
            Dalam sebauah proses kehidupan perlu ditekankan lagi akan meinemukan sebuah atau beberapa permasalahan. Itu semua tergantung bagaimana kita menanggapi. Seperti halnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, reformasi, dan lain sebagainya jika kita mengambil sisi buruknya. Kita hanya akan mendapatkan sisi buruknya saja. Tetapi jika kita mempergunakan perkembangan dan perubahan tersebut dengan melihat sisi kebaikannya, kita akan mampu mendapatkan hasil yang baik pula.
           


DAFTAR RUJUKAN


Bungin, M. Burhan. 2005. Porno Media Sosiologi, Media Konstruksi Sosial Teknologi Telematika, & Perayaan seks di Media Massa (edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Djubaedah, Neng. 2011. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Perspektif Negara Hukum Berdasarkan pancasila. Jakarta: Sinar Grafika.

Nusantari, A. Abdurrahman. 2005. Menepis Godaan Pornografi. Jakarta: Darul Falah.

Sasangka, Hari. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi serta Penyuluh Masalah Narkoba. Bandung: Mandar Maju.


[1] Zainul Hasan adalah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Offering A dari Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang Angkatan 2012 dengan NIM 120731435973. Alamat e-mail zainulh19@gmail.com.
[2] Nusantari, 2005: 1.
[3] Bungin, 2005: 52.
[4] Sasangka (2003: 24)
[5] Djubaedah, 2011: 22.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.