Pages

Sabtu, 07 September 2013

Belajar tentang Agama Islam



HUKUM ISLAM DAN PEMBENTUKANNYA





MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Pengantar Agama Islam
yang dibina oleh Ibu Siti Malikah Towaf








oleh
Zainul Hasan
                    120731435973
Wiga Rafita                      120731435968
Olga Gusfi Putri               120731435991
Luqman Habibullah          120731435990















UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN SEJARAH
Februari 2013





Hukum Islam merupakan hukum yang dapat dikatakan hukum yang sangat tepat selain dapat mengantarkan umat muslim pada tempat yang terbaik tetapi juga memiliki sifat fleksibel yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Dalam mengkaji hukum Islam (Islamic Law), terdapat dua istilah pokok yang tidak bisa dilepaskan. Dua istilah itu adalah Syariat dan Fikih (Tim Dosen pendidikan Agama Islam, 2009: 106). Dimana Syariat dan Fikih tersebut merupakan hal yang dapat digunakan sebagai petunjuk tata tertib kehidupan. Baik kehidupan bermasyrakat dan beragama.
Dalam kehidupan beribadah, Syariat dan Fikih sangat penting. Tentunya bukan hanya diketahui dan dipahami, tetapi juga dilaksanakan. Kita tidak bisa hanya mengetahui saja namun tidak melaksanakan apa yang seharusnya dilaksanakan dan apa yang seharusnya ditinggalkan. Oleh karena itu, pentinga danya aturan atau yang sering disebut dengan istilah hukum Islam.
Dalam hukum Islam sendiri terdapat banyak yang dikaji dan dijelaskan diantaranya berkaitan dengan pembentukannya. Hukum Islam meupakan hukum yang sumbernya sangat dapat dipercaya karena berdasarkan Kitab Suci Al-Quran yang merupakan Firman Allah SWT. Selain itu hukum Islam juga bersumber dari hadis dan ijtihad.

1.      Bagaimana konsep hukum Islam?
2.      Dari mana sajakah sumber hukum Islam?
3.      Apa saja yang menjadi prinsip hukum Islam?
4.      Bagaimana keadaan hukum Islam dalam struktur perundang-undangan di Indonesia?
5.      Bagaimana sebenarnya perbangdingan mazhab?
6.      Bagaimana permasalahan hukum Islam dalam kehidupan masa kini (remaja)?




Pengertian Syariat dan Fikih
          Dalam mengkaji hokum islam (Islamic law), terdapat dua istilah pokok yang tidak bisa dilepaskan. Dua istilah ini ialah syariat dan fikih. Kedunya memiliki istilah yang berbeda, tetapi memiliki istilah yang sama dan keterkaitan yang sangat erat sekali.
          Mulai dari syariat, dari sudut andang etimologis berarti “jalan tempat kuluarnya air untuk diminum”. Tetapi dari tinjauan lain, syariat ialah segala ketemtuan Allah yang ditetapkan kepada hamba-hamba-Nya, baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak, dan mu’amalah (al-Qathan, t.t : 15).
          Sedangkan menurut Sulaiman Ibrahim ulama dari Nigeria, Syariat adalah sumber hukum islam, sumber ilmu pengetahuan, dasar kebudayaan islam, dan asal-muasal perkembangan peradaban islam.
          Secara umum syariat dapat dikategorikan dalam tiga hal:
a)  Al-Ahkam al-Syar’iyyah al-I’tiqadiyyah, meliputi petunjuk dan bimbingan untuk memperoleh pengenalan yang benar tentang Allah dan alam gaib. Ini juga disebut dengan bidang ilmu kalam.
b)  Al-Ahkam Al-Syar’iyyah al-Khuluqiyyah, meliputi petunjuk dan aturan yang diarahkan untuk pengembangan potensi kebaikan yang ada dalam diri manusia. Ini juga disebut dengan bidang ilmu akhlak dan tasawuf.
c)  Al-Ahkam al-Syar’iyyah al-Amaliyyah, meliputi berbagai ketentuan dan seperangkat peraturan hukum untuk menata hal-hal praktis dalam melakukan ibadah kapada Allah SWT, dan melakukan hubungan sehari-hari, baik dalam lingkungan maupun dalam keluarga. Ini juga disebut dengan bidng ilmu fikih.
          Tujuan syariat secara umum ialah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat kelak dengan


jalan  akhdz al-masahalih wadar-u al mafasid. Sedangkan tujuan pokok syariat sendiri ada lima hal, diantaranya:
a)  Hifdz al-din : memelihara, mengembangkan, dan mengamalkan agama islam.
b)  Hifdz al-‘aql : memelihara rasio dan mengembangkan cakrawalanya untuk kepentingan umat.
c)  Hifdz al-nafs : memelihara jiwa raga dari bahaya dan memenuhi kebutuhan hidupnya, baik primer maupun sekunder atau juga suplementer.
d)  Hifdz al-maali : memelihara harta kekayaan dengan pengembangan komoditasnya.
e)  Hifdz al-nasl : memelihara keturunan dengan memenuhuhi kebutuhan fisik atau rohani.
          Berbeda dengan syari’ah, secara bahasa fiqih diartikan dengan al-fahmu, yakni pemahaman atau pengertian. Dapat difahami pula bahwa fikih merupakan ketentuan hokum yang bersifat amaliy (paraktis). Karakteristik fikih yang bersifat praktis, mengindikasikan bahwa persoalan-persoalan yang dikaji dalam fikih pada dasarnya adalah hal-hal yang praktis yang menyangkut persoalan keseharian manusia baik dengan Allah maupun denga manusia lain.

1.             Ragam Pemahaman Fikih
          Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, fikih merupakan penafsiran seseorang terhadap syari’ah. Dalam memahami syariat yang tertuang dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi. Setidaknya ada tiga pemahaman fikih:
a)  Tekstualis atau transkriptualis
Pemahaman ini mencoba memahami teks-teks al-Qur’an dan hadis dalam bentuk apa adanya.
b)  Rasionalis
Jenis pemahaman ini mencoba memahami teks-teks al-Qur’an dan hadis dalam bentuknya yang verbal. Mereka yang menganut tipe ini memberikan porsi yang sangat besar pada rasio atau akal dalam memahami teks al-Qur’an dan hadis.
c)  Kontekstualis
Pemahaman tipe ini banyak dikembangkan oeh para ulama. Penganutnya biasanya berusaha menggali subtansi teks al-Qur’an atau hadis kemudian mengkontekskanilya dengan perkembaangan situasi kondiasi.

Sumber-sumber hokum islam secara keseluruhan ada tiga, diantaranya al-Qur’an, hadis dan itijhat. Dua sumber pertama merupakan sumber pokok sedangkan yang satu hanya sebagai sumber pelengkap saja. Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber pokok hokum islam mengatur secara tegas hal-halyang terkait dengan ibadah, namun di luar ibadah, yakni mu’amalah, keduanya tidak secara tegas mengaturnya.
          Berbicara tentang al-Qur’an, ada 368 ayat saja yang berbicara tentang hukum, contohnya:
1. Aspek ibadah mahdhah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji sebanyak 140 ayat.
2. Aspek kehidupan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, mawarits, dan yang terkait dengannya sebanyak 70 ayat.
3. Aspek perekonomian, seperti perdegangan, sewa menyewa, kontrak, dan hutang piutang sebanyak 70 ayat. Serta masih banyak yang lain.
Berikut tiga sumber lebih rinci tentang tiga sumber hukum islam:
1.             Al-Qur’an
          Al-Qur’an secara etimologis berarti bacaan atau yang dibaca. Ia merupakan mashdar (turuanan) dari fi’il madhi qara’a  yang berarti membaca. Selain diartikan sebagai bacaan al-Qur’an juga mempunyai beberapa nama, diantaranya:
a)  Al-Huda (petunjuk), ada tiga fungsi:
1)      Petunjuk bagi manusia secara umum.
2)      Petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.
3)      Petunjuk bagi orang-orang yang beriman.
b)  Al-Syifa’ (obat). Maksudnya adalah sebagai obat penyakit hati termasuk ialah penyakit psikologis atau psikosomatik.
c)  Al-Mauidzah (nasehat). Artinya, al-Qur’an menyabut dirinya dengan sebutan penasehat bagi orang-orang yang bertakwa.
          Dalam hirarki hukum islam al-Qur’an merupakan sumber dari segala suber hukum islam. Al-Qur’an mempunyai posisi yang sangat mulia sehinga disebut dengan kalamulah. Kalamullah  sendiri mempunyai arti firman Allah atau bersumber dari firman Allah yang paling benar. Karena itu al-Qur’an dijadikan sebagi sumber inspirasi dan pegangan bagi semua umat islam dalam menentukan baik dan buruk kehidupan mereka.
2.             Hadis
          Hadis secara etimologis berarti perkataan, cerita, atau kejadian. Dilihat dari sisi historis, keberadaan hadis berbeda dengan al-Qur’an. Al-Qur’an telah dimulai penulisannya sejak zaman Nabi Muhammad saw, sedangkan hadis sendiri baru dimulai pada zaman khalifah Usman bin ‘Abd al-Azizpada dinasti umayyah.
          Dipandang dari berbagai sisi, hadis dapat di golongkan kedalam beberapa macam:
a)  Ditinjau dari segi bentuknya:
1)      Hadis quail, yakni yang berupa ucapan Nabi SAW
2)      Hadis fi’il, yakni yang berupa perbuatan Nabi SAW
3)      Hadis taqriri, yakni yang berupa ketetapan Nabi SAW
b)  Ditinjau dari segi kualitasnya:
1)      Hadis shahih, hadis yang bersambung terus sanadnya, diriwayatkan oleh rang adil yang cukup kuat ingatannya, tidak terdapat padanya hal-hal ganjil dan cacat.
2)      Hadis hasan, hadis yang diriwayatkan oleh orang yang adil, daya ingatannya tidak terlalu kuat, bersambung sanadnya.
3)      Hadis dha’ifI, hadis yang tidak terdapat padanya syarat shahih tidak ula syarat hasan.
4)      Hadis maudhu’, disebut juga hadis palsu karena hadis yang diada-adakan seseorang dan disandarkan kepada Nabi SAW.
          Keberadaan hadis dalam proses penetapan huku tidak bisa diabaikankarena sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Hadis berfungsi pula sebagai penjelas dengan penafsir al-Qur’an. Dalam memahami hadis Nabi SAW umat islam mampu selayaknya membedakan nubuwwah (kenabian) dan basyar (manusia). Selain sebagai utusan Allah, Muhammad SAW juga berstatus sebagai manusia biasa.
3.             Ijtihad
          Ijtihad secara bahasa berarti “mencurahkan segala kemampuan untuk merealisasikan sesuatu”.  Dilihat dari maknanya, ijtihat hanya digunakan pada sesuatu hal dimana ada beban berat dan kesulitan-kesuliatan.definisi ini dapat dipahami bahwa bidang ijtihad hanya terbatas pada upayamengeluarkan hukum islamyang bersifat amali (praktis) dan zhanni (dugaan).
          Hasil dari suatu ijtihad yang dilakukan oleh seoarang mujtahid dengan demikian bersifat relative dan tidak mutlak kebenaranya.dalam hal ini member peluang bagi para mujtahid lain untuk mengembangkan kreatifitas penalaran dalam menggali dali-dalil hukum.
          Dalam perspektif lain, ijtihad dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1)  Ijtihad fardhi, ialah ijtihad yang dilakukan oleh individu.
2)  Ijtihad jama’i, ialah ijtihad yang dilakukan oleh orang banyak dari berbagai disiplin ilmu.
          Penggunan ijtihad fardhi dalam penentuan hukum dewasa ini tidak lagi mempunyai signifikasi. Ijtihad model ini sudah ditinggalkan banyak orang. Kemudian dala,m ijtihad jama’i tidak berarti sejumlah persyaratan pokok ijtihad sebagaiman yang diuraikan oleh para ulama, seperti penguasaan al-Qur’an dan hadis serta ilmu-ilmu lain begitu saja diabaikan. Persyaratan-persyaratan tersebut tetap harus ada sebagai instrument utama. Sedangkan kehadiran berbagai bidang keilmuan di luar adalah sebagai instrument penunjang dalam rangka membantu menajamkan penglihatan ulama terhadap suatu masalah yang disoroti.

Islam adalah agama terakhir untuk menutup semua agama yang diturunkun melalui Nabi Muhammad SAW, dimana di dalamnya terdapat pedoman hidup untuk seluruh umat. Penataan kehidupan manusia melalui hukum perlu dilakukan karena manusia merupakan mahkluk sosial. Agar manusia saling menghargai,tidak memberatkan, dan bertanggung jawab. Ash- Shiddiq (1997: 89). 5 Prinsip yang menjadi landasan islam :
a. Persamaan
Prinsip ini dimaksudkan bahwa hukum islamberlaku bagi semua orang, tidak pandang bulu bagi siapapun.
b. Kemaslahatan
Bahwa hukum islam mempunyai orientasi menciptakan kemaslahatan di dunia dan di akhirat. Di dalamnya dikenal ‘illah dan hikmah. ‘illah ialah alasan langsung yang mendasari lahirnya hukum, sedangkan hikmah adalah hasil atau akibat dari penetapan hukum.
c. Keadilan
Prinsip ini agar hukum islam mampu mewujudkan keadilan bagi semua orang, keadialan ekonomi atau keadilan sosial
d. Tidak memberatkan
Islam diciptakan bukan untuk membenani umat manusia (Q.S Al-baqarah:286). Dalam islam dikenal istilah rukhsah(keringanan)
e. Tanggung jawab
Prinsip diatas tercermin pula dalam kaidah-kaidah hukum islam, yaitu aturan yang disebut wajib dan haram. Orintasi diatas menunjukkan bahwa ada perbedaan antara hukum adat dan hukum islam.

         Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama islam adalah untuk mencegah kerusakan (mafsadah) dan mendatangkan kemaslahatan (Shiddiqi,1997:99), serta mengatur kehidupan manusia baik kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan bermasyarakat dan bernegara (mahfudz, 1994:4).

          Terbentuknya suatu perundang-undangan di suatu Negara tidak lepas dari sejarah perkembangan bangsanya. Bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, hukum islam menjadi bagian dari hukum yang sangat berhubungan dengan kebiasaan masyarakatnya (customary law).
Setelah Indonesia merdeka umat muslim mewujudkan impiannya dengan menjadikan UU miliknya bersifat nasional, PadaTahun 1974 dan menghasilkan UU perkawinan No.1 Tahun 1974. Serta muncul beberapa UU lainnya yang bernuansa islam.

Kompilasi hukum islam (KHI)
Merupakan kumpulan ketetapan hukum islam yang dihasilkan oleh para ulama dan cendikiawan muslim di Indonesia. Pembentukannya berawal dari perdebatan para para ulama dan hakim di peradilan agama serta perbedaan acuan dalam memutuskan perkara berdasarkan hukum islam.
KHI secara resmi berlaku bagi masyarakat muslim di Indonesia berdasarkan inpres no.1 Tahun 1991 tentang pelaksanaan KHI yang dikeluarkan presiden RI tanggal 10 juni 1991, dan secara umum dibagi dalam tiga bagian (1) hukum perkawinan,(2) hukum kewarisan,(3) hukum perwakafan.
UU perkawinan nomor 1 Tahun1974
Salah satu faktor yang menginspirasi lahirnya UU dan PP yang terkait dengan hukum islam adalah lahirnya UU perkawinan No.1 Tahun 1974. Partai PPP adalah partai politik yang membawa aspirasi politik umat islam mengajukan draf ke DPR dan akhirnya diterima. KHII itu sendiri dilandasi oleh instruksi tahun1991 tanggal 10 juni dimana salah satu bagiannya memuat hukum perkawinan sebagai penjabaran lebih lanjut UU no 1 Tahun 1974 tentang perkawinan islam. Keberadaan UU ini mendapat gugatan dari beberapa elemen masyarakat tentang beberapa pasal di dalamnya yang menganggap bahwa sangat merugikan wanita (poligami dan pernikahan lintas agama).
Namun menurut Solahudin Wahid gugatan terhadap pasal tentang poligami dan pernikahan lintas agama kurang bisa diterima. Sebab ketentuan poligami bagi umat islam diizinkan dengan syarat yang ketat.

1.             Perbedaan adalah Rahmat
          Ajaran islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah agama rahmat, artinya seluruh ajaran islam selalu menganjurkan umatnya untuk berperilaku positifdengan menebarkan rahmat dan kasih saying kepada semua makhluk Allah dibumi. Masih ada persoalan lagi, apakah ajaran yang ideal itu benar-benar bisa disaksikan dalam realitas kehidupan.
          Diberbagai wilayah dunia banyak terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh umat islam. Bahkan yang memprihatinkan diantara mereka melakukan tindakan kekerasan tersebut dengan nam islam. Karena itulah ada pemikiran-pemikiran negative tentang islma.
          Salah satu faktor yang diduga memicu terjadinya tindakan kekerasan dikalangan umat islam adalah pemaknaan yang tidak professional terhadap adanya perbedaan dalam memahami ajaran agama. Pemahaman tentang agama islam oleh para penganutnya hingga saat ini tidak mudah untuk mengatakan tidak mungkinbisa disatukan dalam satu keagamaan. Sebenarnya perbedaan pemahaman terhadap agama islam sudah terjadi pada masa Nabi. Namun saat itu bisa segara dicarikan sebuah solusi.
          Saat ini umat islam banyak menghadapi persoalan hidup, akan tetapi tidak ada pihak  yang memiliki otoritas mutlak. Akhirnya tidak heran jika banyak kelompok yang merasa paling benar. Perasaan demikian adalah wajar, dengan syarat tidak diiringi dengan sikap merendahkan dan tidak menghargai pandangan orang lain.
          Dalam konteks pemahaman ajaran islam, setidaknya ada empat aliran besar yang menjadi rujukan umat muslim, diantaranya:
1)  Imam Hanafi
2)  Imam Maliki
3)  Imam Syafi’i
4)  Imam Hambali
Sejarah mencatat ada ratusan ribu fatwa hukum yang tidak sama. Namun, empat imam tersebut tidak pernah menunjukkan sikap permusuhan dan merendahkan pendapat imam yang lain. Bahkan mereka sering menunjukkan kepada public pujian imam lain dan keiklhasan menanggalkan pendapat yang mereka yakini demi menajaga ukhuwwah islamiyah.
2.             Memahami Perbadaan Pendapat
          Ajaran islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW difahami oleh umat islam di berbagai tempat dalam berbagai versi. Ini terjadi dikarenakan teks al-Qur’an maupun hadis sebagai sumber utama ajaran islam tiding memberikan peluang kpeda umat islam untuk memahaminya lebih dari satu makna.
          Setelah Rasulullah SAW meninggal banyak perbedaan memahami islam semakin meningkat. Ini wajar, karena umat islam tidak bisa bertanya lagi kepada Rasulullah guna memberikan keputusan yang meyakinkan. Beberpa hal penyebab terjadinya perbedaan:
1)  Perbedaan pendapat tentang valid tidaknya suatu teks dalil syar’I tertentu sebagai dasar hukum.
2)  Perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan teks dalil syar’I tertentu.
3)  Perbedaan pendapat dalambeberapa kaidah ushul fiqh dan beberapa dalil hukum syar’I dalam masalah-masalah yang tidak ada nash-nya.
4)  Perbedaan pendapat yang dilator belakangi oleh perubahan realita kehidupan, situasi, kondisi, tempat, masyarakat, dan semacamnya.
          Memahami perbedaan adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari maka perlu memperhatikan langkah-langkah berikut:
1)  Lebih memprioritaskan perhatian dan dan kepeulian terhadap masalah-masalah besar ummat dari pada perhatian terhadap masalah-masalah kecil seperti khilafiyah.
2)  Memahami perbedaan dengan benar, mengakui dan menerimanya sebagai bagian dari rahmat Allah bagi umat.
3)  Mengikuti pendapat ulama dengan mengetahui dalilnya.
4)  Untuk praktek pribadi, dan dalam masalah-masalah yang bisa bersifat personal individu, maka setiap orang berhak mengikuti dan mengamalkan pendapat yang rajin menurut pilihannya.
5)  Menghindari sikap berlebih-lebihan dalam masalah furu’ khilafiyah ijtihadiyah.
6)  Menjaga agar ikhtilaf dalam masalah furu’ khilafiyah ijtihadiyah tetap berada diwilayah wacana pemikiran dan wawasan keilmuan.
Menyikapi orang lain, kelompok lain atau penganut madzhab lain sesuai kaidah.

1.                  Valentine Day
      Kebanyakan dari kita cenderung mengetahui dan mungkin diantara kita ada yanh melakukan apa yang disebut Valentine Day. Dalam Islam sendiri perayaan Valentine Day yang dilakukan oleh seorang muslim hukumnya haram. Tetapi seperti yang terjadi dalam kenyataan masih banyak orang-orang muslim yang merayakan Valentine Day. Alasannya pun beragam, mulai dari yang hanya ingin menyalurkan rasa kasih saying namun ada juga yang merasa acuh terhadap hukum yang telah ditetapkan Islam.
      Valentine Day merupakan perayaaan yang mungkin mirip dengan perayaan natal karena sama-sama berlatar belakang dari hari perayaan atau bisa disebut hari besar dari agama Kristiani. Dalam Al-Quran sendiri telah jelas bahwa apa yang bukan merupakan agamanya dilarang untuk mengikuti syariat agama yang lain. Sesuai firman Allah SWT sebagai berikut dalam Q.S Al Kafirun (109: 6):

Description: http://www.dudung.net/images/quran/109/109_6.png
Artinya: Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku". Q.S Al Kafirun (109: 6)

      Dari dalil di atas sudah jelas bahwa kita sebagai orang Islam tidak boleh mengikuti ataupun merayakan apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilakukan oleh umat agama lain karena hal tersebut sama saja dengan menyekutukan Allah SWT. Selain itu perayaan Valentine Day cenderung memiliki efek yang tidak baik, diantaranya:
a.       Membawa ke jurang kemaksiatan, artinya adalah perayaan hari valentine cenderung membawa orang yang merayakannya ke dalam dosa. Yakni mendorong orang yang merayakan merujuk pada perbuatan zina.
b.      Membawa orang yang merayakan valentine menjadi boros demi hal-hal yang tidak penting. Seperti halnya membeli bunga merah untuk ditukarkan dengan pasangan, membeli perlengkapan dengan warna merah atau merah mud secara berlebihan.
c.       Dapat menjerumuskan seorang muslim pada perbuatanyang sangat berdosa besar yakni menyekutukan Allah SWT.

Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa. Ia(perayaan Valentine) merupakan perbuatan bid’ah yang tidak ada dasar hukumnya dalam syariat Islam (Al-Munajid, 2009: 7). Jadi jelaslah bahwa perayaan Valentine atau yang sering disebut dengan Valentine Day merupakan perbuatan yang salah.
Secara lebih jauh mungkin ada yang mempertanyakan bagaimana hukum bagi orang-orang yang hanya menjual perlengkapan untuk perayaan Valentine Day apakah dia berdosa atau bagaimana. Dari dasar yang brerasal dari Al-Quran sendiri jelas bahwa meskipun hanya menjual tetapi mereka termasuk orang yang berdosa karena mendukung terjadinya acara yang dilarang syariat Islam. Seperti pada firman Allah SWT. yang artinya.



Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah389, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram390, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya391, dan binatang-binatang qalaa-id392, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya393 dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q. S Al-Maidah, 5: 2).

Dari penjelasan ayat di atas jelas bahwa memang dalam Islam diajarkan mengenai tolong menolong. Tetapi kita perlu dan harus memilah untu membantu dalam hal apa terlebih dahulu. Karena jika kita salah membantu orang lain maka kita akan terkena imbas dosa pula jika orang yang kita bantu ternyata berbuat dosa.
Selain itu, sebagai seorang muslim yang baik hendaknya kita bangga dengan agama kita sendiri dan janganlah meniru apa yang dilakukan oleh umat agama lain yang tidak ada dasar dalam syariat Islam. Dan memang sebenarnya sudah jelas bahwa tidak mungkin sebagai umat beragama yang berbeda melakukan hal atau tindakan yang sama.
Mengenai perayaan hari Valentine yang sebenarnya dilakukan oleh umat beragama lain meskipun terkadang mereka(orang muslim) yang melakukan mengelaknya. Tetapi disini jelas sama dengan menjadi bagian dari umat yang memiliki hari raya tersebut. Sehingga kita memang benar-benar dilarang untuk merayakan hari Valentine. Seperti sabda Rasulullah Muhammad SAW yang artinya.

Artinya: Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka.

Dalam kehidupan memang banyak hal yang menurut anggapan remaja merupakan hal yang normal untuk dilakukan. Tapi sesungguhnya apa yang dianggap normal tersebut tidak berdasarkan syariat Islam. Perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam akan membuat kita terjerumus pada jurang dosa yang amat dalam. Jadi dalam melakukan suatu hal yang mungkin dianggap normal dilakukan oleh remaja hendaknya merujuk terlebih dahulu pada syariat Islam agar tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak baik.

2.                  Hukum Merokok Menurut Pandangan Islam
            Indonesia merupakan sebuah negara berkembang yang memiliki beberapa pemasukan dari perusahaan – perusahaan lokal di dalamnya. Perusahaan – perusahaan lokal tersebut sangat membantu dimana dapat menyetorkan beberapa percent dari penghasilan mereka untuk negara. Dalam perjalannya kita mengetahui bahwa pabrik atau perusahaan yang paling besar mnyetorkan pajaknya yaitu perusahaan “ROKOK”. Rokok merupakan salah satu hal yang digemari dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Dalam fenomena di sisi lain  ini di balik keuntungan tersebut ternayata rokok memiliki dampak yang berbahaya, banyak kerugian kerugian yang diakibatkan dengan menkonsumsi rokok.
            Banyak penelitian dan pakar kesehatan yang mengatakan bahwa rokok dapat menggangu kesehatan manusia jika dikonsumsi terus menerus. Asap yang dikeluarkan dan dihirup oleh orang – orang di sekitar perokok ini lebih membahayakan bagi kesehatan orang tersebut dan dalam hal ini biasa disebut dengan “perokok pasif”. Perokok pasif merupakan orang – orang yang tidak mengkonsumsi rokok tapi menghirup asap dari perokok aktif, bahkan kemungkinan gangguan kesehatan yang dialami perokok pasif lebih besar dibandingkan perokok aktif.
            Dengana adanya berbagai kerugian mengkonsumsi rokok ini, islam mulai memberikan pandangnnya. Dimana sesuatu hal yang banyak merugikan dari pada menguntungkan itu hukumnya haram. Namun apakah benar isu yang beredar beberapa waktu yang lalu bahwa rokok itu haram. Jika ditelusuri lebih lanjut maka kita akan menemukan beberapa perbedaan pandangan dalam islam mengenai hokum merokok. Kebanyakan ulama saat ini tidak berani mengatakan bahwa rokok itu haram karena berbagai kepentingan. Entah itu kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Mereka tidak berani mengharamkan dan ujung-ujungnya jatuh ke Makruh atau mubah. Padahal, para ulama sebelum kita, terutama ulama madzhab yang menjadi panutan banyak orang di negeri ini, Syafi’iyah mengharamkan rokok.
            Dikatakan oleh Qalyubi, seorang ulama Syafi’i dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid pertama pada halaman 69 yang berarti, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“. Banyak para ulama dari madzhab lainnya seperti Malikiyah, Hanafiyah, dan Hambali menyatakan bahwa rokok itu haram. Jadi dapa diimpulkan bahwa para ulama terdahulu berpendapat bahwa rokok itu haram.
Dalil yang Menyatakan Bahwa Rokok itu haram
Para ulama terdahulu mengharamkan rokok tentu saja bukan tanpa sebab, namun menggunakan dalil keilmuan. Berikut adalah beberapa dalil yang mendukung haramnya rokok.
Allah berfirman dalam surat Q. S Al Baqarah ayat 195, yang artinya.


Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (Q.S Al Baqarah, 2: 195).
Seperti kita ketahui, telah banyak penelitian yang menyatakan bahwa rokok dapat merusak sistem organ tubuh seperti paru-paru dan jantung, menimbulkan kanker, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, merusak reproduksi. Bahkan semua itu tertera di bungkusnya, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa rokok itu haram.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.
Ditambah lagi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66
Dalam hadits ini jelas bahwa perbuatan memberi mudhorot kepada orang lain adalah terlarang. Merokok tidak hanya menimbulkan mudhorot bagi diri sendiri, namun juga orang lain. Bahkan menurut penelitian ilmiah, perokok pasif justru mendapatkan dampak yang lebih buruk daripada perokok aktif. Sebagai pengetahuan, rokok pernah diharamkan pada abad ke-12 Hijriyah pada masa pemerintahan Khalifah Ustmaniyah. Orang yang merokok akan dikenai sanksi dan rokok yang ada disita oleh pemerintah dan dimusnahkan. Para ulama kala itu mengharamkan rokok berdasarkan kesepakatan dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi tubuh.

































Hukum Islam merupakan hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh umat Islam. Karena apa yang tercantum dalam hukum Islam tersebut merupakan hal kebaikan. Dimana hal tersebut dapat membantu kita semakin dekat kepada Allah SWT. Sebagai bentuk dari rasa syukur dan keimanan kita pada-Nya.
Telah kita ketahui bahwa hukum Islam bukanlah hukum yang berdasarkan nalar saja. Namun hukum Islam bersumber dari sumber yang jelas dan akurat. Sumber-sumber hukum Islam sendiri berasal Al-Quran, Hadis, dan juga Ijtihad. Dalam Al-Quran sendiri jelas berisikan firman Allah SWT.
Dalam hukum Islam terdapat  prinsip-prinsip yang tidak memberatkan satu sama lain. Dalam hukum Islam diajarkan mengenai persamaan, kemaslahatan, keadilan, tidak memberatkan, dan tanggung jawab. Jadi jelaslah bahwa hukum Islam memiliki prinsip yang baik tujuan dan caranya akan membawa kita pada kebaikan.
Dalam sistem perundang-undangan Indonesia hukum Islam juga masuk. Hukum Islam dlam sistem Perundang-undangan Indonesia terlihat jelas pada UU tentang perkawinan. Hukum Islam sendiri membantu agar tidak terjadi pernikahan yang salah dan dapat membawa ke lembah dosa.
Dalam Islam sendiri emngenal mazhab atau yang dapat dkataka dengan aliran. Dalam hal ini kita diajarkan bahwa perbedaan itu lumrah adanya. Dan kita harus meyakini bahwa perbedaan itu erupakan rahmat dari Allah SWT.
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering emlihat hukum Islam cenderung diacuhkan oleh kaum remaja. Misalkan saja dalam hal perayaan hari valentine dan konsumsi rokok. Kedua perbuatan itu jelas merugikan dan dapat membawa masalah yang besar hingga dosa.


Sebagai muslim yang baik hendaknya kita harus selalu berpikir dan menelaah apa yang akan kita lakukan. Bukan hanya demi kesenangan belaka. Karena tidak jarang apa yang kita anggap sebagai kesenangan alah membawa kita ke lembah derita dan dosa. Jadi kita harus berhati-hati dalam berbicara, bersikap dan berbuat agar tidak melampaui batas hukum Islam.






























Al-Munajid, Syaikh Muhammad Shalih. 2009. Hukum Merayakan Valentine. (Online), (http://ittaqi-tafuzi.blogspot.com/2013/02/hukum-merayakan-valentine-days-menurut-islam.html#.UR1rIjdsuno), diakses 15 Februari 2013.

Tim Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Negeri Malang. 2009. Aktualisasi Pendidikan Islam; Respon Terhadap Problematika Kontemporer. Malang: Hilal Pustaka Surabaya.

http://www.dudung.net/quran-online/indonesia/5

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.