BAGI YANG BERMINAT MENULIS ARTIKEL TENTANG SEJARAH, BUDAYA DAN PENGAJARANNYA SILAHKAN LIHAT FOTO INI.
petunjuk bagi penulis untuk lebih lanjut silahkan buka disini
Sabtu, 07 September 2013
Belajar tentang Agama Islam
HUKUM ISLAM DAN
PEMBENTUKANNYA
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Pengantar Agama Islam
yang dibina oleh Ibu Siti Malikah Towaf
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Pengantar Agama Islam
yang dibina oleh Ibu Siti Malikah Towaf
oleh
Zainul Hasan 120731435973
Zainul Hasan 120731435973
Wiga Rafita 120731435968
Olga Gusfi Putri 120731435991
Luqman Habibullah 120731435990
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN SEJARAH
Februari 2013
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN SEJARAH
Februari 2013
Hukum Islam merupakan hukum yang dapat
dikatakan hukum yang sangat tepat selain dapat mengantarkan umat muslim pada
tempat yang terbaik tetapi juga memiliki sifat fleksibel yang menyesuaikan
dengan perkembangan zaman. Dalam mengkaji hukum Islam (Islamic Law), terdapat dua istilah pokok yang tidak bisa
dilepaskan. Dua istilah itu adalah Syariat dan Fikih (Tim Dosen pendidikan
Agama Islam, 2009: 106). Dimana Syariat dan Fikih tersebut merupakan hal yang
dapat digunakan sebagai petunjuk tata tertib kehidupan. Baik kehidupan
bermasyrakat dan beragama.
Dalam kehidupan beribadah, Syariat dan
Fikih sangat penting. Tentunya bukan hanya diketahui dan dipahami, tetapi juga
dilaksanakan. Kita tidak bisa hanya mengetahui saja namun tidak melaksanakan
apa yang seharusnya dilaksanakan dan apa yang seharusnya ditinggalkan. Oleh
karena itu, pentinga danya aturan atau yang sering disebut dengan istilah hukum
Islam.
Dalam hukum Islam sendiri terdapat
banyak yang dikaji dan dijelaskan diantaranya berkaitan dengan pembentukannya.
Hukum Islam meupakan hukum yang sumbernya sangat dapat dipercaya karena
berdasarkan Kitab Suci Al-Quran yang merupakan Firman Allah SWT. Selain itu hukum
Islam juga bersumber dari hadis dan ijtihad.
1. Bagaimana
konsep hukum Islam?
2. Dari
mana sajakah sumber hukum Islam?
3. Apa
saja yang menjadi prinsip hukum Islam?
4. Bagaimana
keadaan hukum Islam dalam struktur perundang-undangan di Indonesia?
5. Bagaimana
sebenarnya perbangdingan mazhab?
6. Bagaimana
permasalahan hukum Islam dalam kehidupan masa kini (remaja)?
Pengertian Syariat dan Fikih
Dalam mengkaji
hokum islam (Islamic law), terdapat
dua istilah pokok yang tidak bisa dilepaskan. Dua istilah ini ialah syariat dan
fikih. Kedunya memiliki istilah yang berbeda, tetapi memiliki istilah yang sama
dan keterkaitan yang sangat erat sekali.
Mulai dari syariat, dari sudut andang
etimologis berarti “jalan tempat kuluarnya air untuk diminum”. Tetapi dari
tinjauan lain, syariat ialah segala ketemtuan Allah yang ditetapkan kepada
hamba-hamba-Nya, baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak, dan mu’amalah
(al-Qathan, t.t : 15).
Sedangkan menurut Sulaiman Ibrahim
ulama dari Nigeria, Syariat adalah sumber hukum islam, sumber ilmu pengetahuan,
dasar kebudayaan islam, dan asal-muasal perkembangan peradaban islam.
Secara umum syariat dapat
dikategorikan dalam tiga hal:
a) Al-Ahkam
al-Syar’iyyah al-I’tiqadiyyah, meliputi petunjuk dan bimbingan untuk
memperoleh pengenalan yang benar tentang Allah dan alam gaib. Ini juga disebut
dengan bidang ilmu kalam.
b) Al-Ahkam
Al-Syar’iyyah al-Khuluqiyyah, meliputi petunjuk dan aturan yang diarahkan
untuk pengembangan potensi kebaikan yang ada dalam diri manusia. Ini juga
disebut dengan bidang ilmu akhlak dan tasawuf.
c) Al-Ahkam
al-Syar’iyyah al-Amaliyyah, meliputi berbagai ketentuan dan seperangkat
peraturan hukum untuk menata hal-hal praktis dalam melakukan ibadah kapada
Allah SWT, dan melakukan hubungan sehari-hari, baik dalam lingkungan maupun
dalam keluarga. Ini juga disebut dengan bidng ilmu fikih.
Tujuan
syariat secara umum ialah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan
mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk
mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat kelak dengan
jalan
akhdz al-masahalih wadar-u al mafasid.
Sedangkan tujuan pokok syariat sendiri ada lima hal, diantaranya:
a) Hifdz
al-din : memelihara, mengembangkan, dan mengamalkan agama islam.
b) Hifdz
al-‘aql : memelihara rasio dan mengembangkan cakrawalanya untuk kepentingan
umat.
c) Hifdz
al-nafs : memelihara jiwa raga dari bahaya dan memenuhi kebutuhan hidupnya,
baik primer maupun sekunder atau juga suplementer.
d) Hifdz
al-maali : memelihara harta kekayaan dengan pengembangan komoditasnya.
e) Hifdz
al-nasl : memelihara keturunan dengan memenuhuhi kebutuhan fisik atau
rohani.
Berbeda
dengan syari’ah, secara bahasa fiqih diartikan dengan al-fahmu, yakni pemahaman atau pengertian. Dapat difahami pula
bahwa fikih merupakan ketentuan hokum yang bersifat amaliy (paraktis). Karakteristik fikih yang bersifat praktis,
mengindikasikan bahwa persoalan-persoalan yang dikaji dalam fikih pada dasarnya
adalah hal-hal yang praktis yang menyangkut persoalan keseharian manusia baik
dengan Allah maupun denga manusia lain.
1.
Ragam Pemahaman Fikih
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya,
fikih merupakan penafsiran seseorang terhadap syari’ah. Dalam memahami syariat
yang tertuang dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi. Setidaknya ada tiga pemahaman
fikih:
a) Tekstualis atau transkriptualis
Pemahaman
ini mencoba memahami teks-teks al-Qur’an dan hadis dalam bentuk apa adanya.
b) Rasionalis
Jenis
pemahaman ini mencoba memahami teks-teks al-Qur’an dan hadis dalam bentuknya
yang verbal. Mereka yang menganut tipe ini memberikan porsi yang sangat besar
pada rasio atau akal dalam memahami teks al-Qur’an dan hadis.
c) Kontekstualis
Pemahaman
tipe ini banyak dikembangkan oeh para ulama. Penganutnya biasanya berusaha
menggali subtansi teks al-Qur’an atau hadis kemudian mengkontekskanilya dengan
perkembaangan situasi kondiasi.
Sumber-sumber
hokum islam secara keseluruhan ada tiga, diantaranya al-Qur’an, hadis dan
itijhat. Dua sumber pertama merupakan sumber pokok sedangkan yang satu hanya
sebagai sumber pelengkap saja. Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber pokok hokum
islam mengatur secara tegas hal-halyang terkait dengan ibadah, namun di luar
ibadah, yakni mu’amalah, keduanya tidak secara tegas mengaturnya.
Berbicara tentang al-Qur’an, ada 368
ayat saja yang berbicara tentang hukum, contohnya:
1. Aspek
ibadah mahdhah, seperti shalat,
puasa, zakat, dan haji sebanyak 140 ayat.
2. Aspek
kehidupan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, mawarits, dan yang terkait dengannya sebanyak 70 ayat.
3. Aspek
perekonomian, seperti perdegangan, sewa menyewa, kontrak, dan hutang piutang
sebanyak 70 ayat. Serta masih banyak yang lain.
Berikut tiga sumber lebih rinci tentang
tiga sumber hukum islam:
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an secara etimologis berarti
bacaan atau yang dibaca. Ia merupakan mashdar
(turuanan) dari fi’il madhi qara’a yang berarti membaca. Selain diartikan sebagai
bacaan al-Qur’an juga mempunyai beberapa nama, diantaranya:
a) Al-Huda
(petunjuk), ada tiga fungsi:
1) Petunjuk
bagi manusia secara umum.
2) Petunjuk
bagi orang-orang yang bertakwa.
3) Petunjuk
bagi orang-orang yang beriman.
b) Al-Syifa’
(obat). Maksudnya adalah sebagai obat penyakit hati termasuk ialah penyakit
psikologis atau psikosomatik.
c) Al-Mauidzah
(nasehat). Artinya, al-Qur’an menyabut dirinya dengan sebutan penasehat bagi
orang-orang yang bertakwa.
Dalam
hirarki hukum islam al-Qur’an merupakan sumber dari segala suber hukum islam.
Al-Qur’an mempunyai posisi yang sangat mulia sehinga disebut dengan kalamulah. Kalamullah sendiri mempunyai
arti firman Allah atau bersumber dari firman Allah yang paling benar. Karena
itu al-Qur’an dijadikan sebagi sumber inspirasi dan pegangan bagi semua umat
islam dalam menentukan baik dan buruk kehidupan mereka.
2.
Hadis
Hadis secara etimologis berarti
perkataan, cerita, atau kejadian. Dilihat dari sisi historis, keberadaan hadis
berbeda dengan al-Qur’an. Al-Qur’an telah dimulai penulisannya sejak zaman Nabi
Muhammad saw, sedangkan hadis sendiri baru dimulai pada zaman khalifah Usman
bin ‘Abd al-Azizpada dinasti umayyah.
Dipandang dari berbagai sisi, hadis
dapat di golongkan kedalam beberapa macam:
a) Ditinjau dari segi bentuknya:
1) Hadis
quail, yakni yang berupa ucapan Nabi
SAW
2) Hadis
fi’il, yakni yang berupa perbuatan
Nabi SAW
3) Hadis
taqriri, yakni yang berupa ketetapan
Nabi SAW
b) Ditinjau dari segi kualitasnya:
1) Hadis shahih,
hadis yang bersambung terus sanadnya, diriwayatkan oleh rang adil yang cukup
kuat ingatannya, tidak terdapat padanya hal-hal ganjil dan cacat.
2) Hadis hasan, hadis
yang diriwayatkan oleh orang yang adil, daya ingatannya tidak terlalu kuat,
bersambung sanadnya.
3) Hadis dha’ifI, hadis
yang tidak terdapat padanya syarat shahih
tidak ula syarat hasan.
4) Hadis maudhu’,
disebut juga hadis palsu karena hadis yang diada-adakan seseorang dan
disandarkan kepada Nabi SAW.
Keberadaan
hadis dalam proses penetapan huku tidak bisa diabaikankarena sumber hukum kedua
setelah al-Qur’an. Hadis berfungsi pula sebagai penjelas dengan penafsir
al-Qur’an. Dalam memahami hadis Nabi SAW umat islam mampu selayaknya membedakan
nubuwwah (kenabian) dan basyar (manusia). Selain sebagai utusan
Allah, Muhammad SAW juga berstatus sebagai manusia biasa.
3.
Ijtihad
Ijtihad secara bahasa berarti
“mencurahkan segala kemampuan untuk merealisasikan sesuatu”. Dilihat dari maknanya, ijtihat hanya
digunakan pada sesuatu hal dimana ada beban berat dan
kesulitan-kesuliatan.definisi ini dapat dipahami bahwa bidang ijtihad hanya
terbatas pada upayamengeluarkan hukum islamyang bersifat amali (praktis) dan zhanni (dugaan).
Hasil dari suatu ijtihad yang
dilakukan oleh seoarang mujtahid dengan demikian bersifat relative dan tidak
mutlak kebenaranya.dalam hal ini member peluang bagi para mujtahid lain untuk
mengembangkan kreatifitas penalaran dalam menggali dali-dalil hukum.
Dalam perspektif lain, ijtihad dapat
dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Ijtihad
fardhi, ialah ijtihad yang dilakukan oleh individu.
2) Ijtihad
jama’i, ialah ijtihad yang dilakukan oleh orang banyak dari berbagai
disiplin ilmu.
Penggunan
ijtihad fardhi dalam penentuan hukum
dewasa ini tidak lagi mempunyai signifikasi. Ijtihad model ini sudah
ditinggalkan banyak orang. Kemudian dala,m ijtihad
jama’i tidak berarti sejumlah persyaratan pokok ijtihad sebagaiman yang
diuraikan oleh para ulama, seperti penguasaan al-Qur’an dan hadis serta
ilmu-ilmu lain begitu saja diabaikan. Persyaratan-persyaratan tersebut tetap
harus ada sebagai instrument utama. Sedangkan kehadiran berbagai bidang
keilmuan di luar adalah sebagai instrument penunjang dalam rangka membantu
menajamkan penglihatan ulama terhadap suatu masalah yang disoroti.
Islam
adalah agama terakhir untuk menutup semua agama yang diturunkun melalui Nabi
Muhammad SAW, dimana di dalamnya terdapat pedoman hidup untuk seluruh umat.
Penataan kehidupan manusia melalui hukum perlu dilakukan karena manusia
merupakan mahkluk sosial. Agar manusia saling menghargai,tidak memberatkan, dan
bertanggung jawab. Ash- Shiddiq (1997: 89). 5 Prinsip yang menjadi landasan
islam :
a. Persamaan
Prinsip ini dimaksudkan bahwa hukum islamberlaku bagi semua orang, tidak pandang bulu bagi siapapun.
b. Kemaslahatan
Bahwa hukum islam mempunyai orientasi menciptakan kemaslahatan di dunia dan di akhirat. Di dalamnya dikenal ‘illah dan hikmah. ‘illah ialah alasan langsung yang mendasari lahirnya hukum, sedangkan hikmah adalah hasil atau akibat dari penetapan hukum.
c. Keadilan
Prinsip ini agar hukum islam mampu mewujudkan keadilan bagi semua orang, keadialan ekonomi atau keadilan sosial
d. Tidak memberatkan
Islam diciptakan bukan untuk membenani umat manusia (Q.S Al-baqarah:286). Dalam islam dikenal istilah rukhsah(keringanan)
e. Tanggung jawab
Prinsip diatas tercermin pula dalam kaidah-kaidah hukum islam, yaitu aturan yang disebut wajib dan haram. Orintasi diatas menunjukkan bahwa ada perbedaan antara hukum adat dan hukum islam.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama islam adalah untuk mencegah kerusakan (mafsadah) dan mendatangkan kemaslahatan (Shiddiqi,1997:99), serta mengatur kehidupan manusia baik kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan bermasyarakat dan bernegara (mahfudz, 1994:4).
a. Persamaan
Prinsip ini dimaksudkan bahwa hukum islamberlaku bagi semua orang, tidak pandang bulu bagi siapapun.
b. Kemaslahatan
Bahwa hukum islam mempunyai orientasi menciptakan kemaslahatan di dunia dan di akhirat. Di dalamnya dikenal ‘illah dan hikmah. ‘illah ialah alasan langsung yang mendasari lahirnya hukum, sedangkan hikmah adalah hasil atau akibat dari penetapan hukum.
c. Keadilan
Prinsip ini agar hukum islam mampu mewujudkan keadilan bagi semua orang, keadialan ekonomi atau keadilan sosial
d. Tidak memberatkan
Islam diciptakan bukan untuk membenani umat manusia (Q.S Al-baqarah:286). Dalam islam dikenal istilah rukhsah(keringanan)
e. Tanggung jawab
Prinsip diatas tercermin pula dalam kaidah-kaidah hukum islam, yaitu aturan yang disebut wajib dan haram. Orintasi diatas menunjukkan bahwa ada perbedaan antara hukum adat dan hukum islam.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama islam adalah untuk mencegah kerusakan (mafsadah) dan mendatangkan kemaslahatan (Shiddiqi,1997:99), serta mengatur kehidupan manusia baik kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan bermasyarakat dan bernegara (mahfudz, 1994:4).
Terbentuknya
suatu perundang-undangan di suatu Negara tidak lepas dari sejarah perkembangan
bangsanya. Bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, hukum islam
menjadi bagian dari hukum yang sangat berhubungan dengan kebiasaan
masyarakatnya (customary law).
Setelah Indonesia merdeka umat muslim mewujudkan impiannya dengan menjadikan UU miliknya bersifat nasional, PadaTahun 1974 dan menghasilkan UU perkawinan No.1 Tahun 1974. Serta muncul beberapa UU lainnya yang bernuansa islam.
Kompilasi hukum islam (KHI)
Merupakan kumpulan ketetapan hukum islam yang dihasilkan oleh para ulama dan cendikiawan muslim di Indonesia. Pembentukannya berawal dari perdebatan para para ulama dan hakim di peradilan agama serta perbedaan acuan dalam memutuskan perkara berdasarkan hukum islam.
KHI secara resmi berlaku bagi masyarakat muslim di Indonesia berdasarkan inpres no.1 Tahun 1991 tentang pelaksanaan KHI yang dikeluarkan presiden RI tanggal 10 juni 1991, dan secara umum dibagi dalam tiga bagian (1) hukum perkawinan,(2) hukum kewarisan,(3) hukum perwakafan.
UU perkawinan nomor 1 Tahun1974
Salah satu faktor yang menginspirasi lahirnya UU dan PP yang terkait dengan hukum islam adalah lahirnya UU perkawinan No.1 Tahun 1974. Partai PPP adalah partai politik yang membawa aspirasi politik umat islam mengajukan draf ke DPR dan akhirnya diterima. KHII itu sendiri dilandasi oleh instruksi tahun1991 tanggal 10 juni dimana salah satu bagiannya memuat hukum perkawinan sebagai penjabaran lebih lanjut UU no 1 Tahun 1974 tentang perkawinan islam. Keberadaan UU ini mendapat gugatan dari beberapa elemen masyarakat tentang beberapa pasal di dalamnya yang menganggap bahwa sangat merugikan wanita (poligami dan pernikahan lintas agama).
Namun menurut Solahudin Wahid gugatan terhadap pasal tentang poligami dan pernikahan lintas agama kurang bisa diterima. Sebab ketentuan poligami bagi umat islam diizinkan dengan syarat yang ketat.
Setelah Indonesia merdeka umat muslim mewujudkan impiannya dengan menjadikan UU miliknya bersifat nasional, PadaTahun 1974 dan menghasilkan UU perkawinan No.1 Tahun 1974. Serta muncul beberapa UU lainnya yang bernuansa islam.
Kompilasi hukum islam (KHI)
Merupakan kumpulan ketetapan hukum islam yang dihasilkan oleh para ulama dan cendikiawan muslim di Indonesia. Pembentukannya berawal dari perdebatan para para ulama dan hakim di peradilan agama serta perbedaan acuan dalam memutuskan perkara berdasarkan hukum islam.
KHI secara resmi berlaku bagi masyarakat muslim di Indonesia berdasarkan inpres no.1 Tahun 1991 tentang pelaksanaan KHI yang dikeluarkan presiden RI tanggal 10 juni 1991, dan secara umum dibagi dalam tiga bagian (1) hukum perkawinan,(2) hukum kewarisan,(3) hukum perwakafan.
UU perkawinan nomor 1 Tahun1974
Salah satu faktor yang menginspirasi lahirnya UU dan PP yang terkait dengan hukum islam adalah lahirnya UU perkawinan No.1 Tahun 1974. Partai PPP adalah partai politik yang membawa aspirasi politik umat islam mengajukan draf ke DPR dan akhirnya diterima. KHII itu sendiri dilandasi oleh instruksi tahun1991 tanggal 10 juni dimana salah satu bagiannya memuat hukum perkawinan sebagai penjabaran lebih lanjut UU no 1 Tahun 1974 tentang perkawinan islam. Keberadaan UU ini mendapat gugatan dari beberapa elemen masyarakat tentang beberapa pasal di dalamnya yang menganggap bahwa sangat merugikan wanita (poligami dan pernikahan lintas agama).
Namun menurut Solahudin Wahid gugatan terhadap pasal tentang poligami dan pernikahan lintas agama kurang bisa diterima. Sebab ketentuan poligami bagi umat islam diizinkan dengan syarat yang ketat.
1.
Perbedaan
adalah Rahmat
Ajaran islam
yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah agama rahmat, artinya seluruh ajaran
islam selalu menganjurkan umatnya untuk berperilaku positifdengan menebarkan
rahmat dan kasih saying kepada semua makhluk Allah dibumi. Masih ada persoalan
lagi, apakah ajaran yang ideal itu benar-benar bisa disaksikan dalam realitas
kehidupan.
Diberbagai wilayah dunia banyak
terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh umat islam. Bahkan yang
memprihatinkan diantara mereka melakukan tindakan kekerasan tersebut dengan nam
islam. Karena itulah ada pemikiran-pemikiran negative tentang islma.
Salah satu faktor yang diduga memicu
terjadinya tindakan kekerasan dikalangan umat islam adalah pemaknaan yang tidak
professional terhadap adanya perbedaan dalam memahami ajaran agama. Pemahaman
tentang agama islam oleh para penganutnya hingga saat ini tidak mudah untuk
mengatakan tidak mungkinbisa disatukan dalam satu keagamaan. Sebenarnya
perbedaan pemahaman terhadap agama islam sudah terjadi pada masa Nabi. Namun
saat itu bisa segara dicarikan sebuah solusi.
Saat ini umat islam banyak menghadapi
persoalan hidup, akan tetapi tidak ada pihak
yang memiliki otoritas mutlak. Akhirnya tidak heran jika banyak kelompok
yang merasa paling benar. Perasaan demikian adalah wajar, dengan syarat tidak
diiringi dengan sikap merendahkan dan tidak menghargai pandangan orang lain.
Dalam konteks pemahaman ajaran islam,
setidaknya ada empat aliran besar yang menjadi rujukan umat muslim,
diantaranya:
1) Imam Hanafi
2) Imam Maliki
3) Imam Syafi’i
4) Imam Hambali
Sejarah mencatat ada ratusan ribu fatwa
hukum yang tidak sama. Namun, empat imam tersebut tidak pernah menunjukkan
sikap permusuhan dan merendahkan pendapat imam yang lain. Bahkan mereka sering
menunjukkan kepada public pujian imam lain dan keiklhasan menanggalkan pendapat
yang mereka yakini demi menajaga ukhuwwah
islamiyah.
2.
Memahami
Perbadaan Pendapat
Ajaran islam
yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW difahami oleh umat islam di berbagai tempat
dalam berbagai versi. Ini terjadi dikarenakan teks al-Qur’an maupun hadis
sebagai sumber utama ajaran islam tiding memberikan peluang kpeda umat islam
untuk memahaminya lebih dari satu makna.
Setelah Rasulullah SAW meninggal
banyak perbedaan memahami islam semakin meningkat. Ini wajar, karena umat islam
tidak bisa bertanya lagi kepada Rasulullah guna memberikan keputusan yang
meyakinkan. Beberpa hal penyebab terjadinya perbedaan:
1) Perbedaan pendapat tentang valid tidaknya
suatu teks dalil syar’I tertentu
sebagai dasar hukum.
2) Perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan
teks dalil syar’I tertentu.
3) Perbedaan pendapat dalambeberapa kaidah ushul fiqh dan beberapa dalil hukum
syar’I dalam masalah-masalah yang tidak ada nash-nya.
4) Perbedaan pendapat yang dilator belakangi oleh
perubahan realita kehidupan, situasi, kondisi, tempat, masyarakat, dan
semacamnya.
Memahami
perbedaan adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari maka perlu
memperhatikan langkah-langkah berikut:
1) Lebih memprioritaskan perhatian dan dan
kepeulian terhadap masalah-masalah besar ummat dari pada perhatian terhadap
masalah-masalah kecil seperti khilafiyah.
2) Memahami perbedaan dengan benar, mengakui dan
menerimanya sebagai bagian dari rahmat Allah bagi umat.
3) Mengikuti pendapat ulama dengan mengetahui
dalilnya.
4) Untuk praktek pribadi, dan dalam
masalah-masalah yang bisa bersifat personal individu, maka setiap orang berhak
mengikuti dan mengamalkan pendapat yang rajin menurut pilihannya.
5) Menghindari sikap berlebih-lebihan dalam
masalah furu’ khilafiyah ijtihadiyah.
6) Menjaga agar ikhtilaf dalam masalah furu’
khilafiyah ijtihadiyah tetap berada diwilayah wacana pemikiran dan wawasan
keilmuan.
Menyikapi orang
lain, kelompok lain atau penganut madzhab lain sesuai kaidah.
1.
Valentine Day
Kebanyakan dari kita cenderung mengetahui
dan mungkin diantara kita ada yanh melakukan apa yang disebut Valentine Day. Dalam Islam sendiri
perayaan Valentine Day yang dilakukan
oleh seorang muslim hukumnya haram. Tetapi seperti yang terjadi dalam kenyataan
masih banyak orang-orang muslim yang merayakan Valentine Day. Alasannya pun beragam, mulai dari yang hanya ingin
menyalurkan rasa kasih saying namun ada juga yang merasa acuh terhadap hukum
yang telah ditetapkan Islam.
Valentine
Day merupakan perayaaan yang mungkin mirip dengan perayaan natal karena
sama-sama berlatar belakang dari hari perayaan atau bisa disebut hari besar
dari agama Kristiani. Dalam Al-Quran sendiri telah jelas bahwa apa yang bukan
merupakan agamanya dilarang untuk mengikuti syariat agama yang lain. Sesuai
firman Allah SWT sebagai berikut dalam Q.S Al Kafirun (109: 6):
Artinya: Untukmu agamamu, dan untukkulah,
agamaku". Q.S Al Kafirun (109: 6)
Dari dalil di atas sudah jelas bahwa kita
sebagai orang Islam tidak boleh mengikuti ataupun merayakan apa yang menjadi
kewajiban dan apa yang dilakukan oleh umat agama lain karena hal tersebut sama
saja dengan menyekutukan Allah SWT. Selain itu perayaan Valentine Day cenderung memiliki efek yang tidak baik, diantaranya:
a.
Membawa ke jurang kemaksiatan, artinya
adalah perayaan hari valentine cenderung membawa orang yang merayakannya ke
dalam dosa. Yakni mendorong orang yang merayakan merujuk pada perbuatan zina.
b.
Membawa orang yang merayakan valentine
menjadi boros demi hal-hal yang tidak penting. Seperti halnya membeli bunga
merah untuk ditukarkan dengan pasangan, membeli perlengkapan dengan warna merah
atau merah mud secara berlebihan.
c. Dapat
menjerumuskan seorang muslim pada perbuatanyang sangat berdosa besar yakni
menyekutukan Allah SWT.
Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa
perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa. Ia(perayaan Valentine) merupakan
perbuatan bid’ah yang tidak ada dasar hukumnya dalam syariat Islam (Al-Munajid,
2009: 7). Jadi jelaslah bahwa perayaan Valentine atau yang sering disebut
dengan Valentine Day merupakan
perbuatan yang salah.
Secara lebih jauh mungkin ada yang
mempertanyakan bagaimana hukum bagi orang-orang yang hanya menjual perlengkapan
untuk perayaan Valentine Day apakah
dia berdosa atau bagaimana. Dari dasar yang brerasal dari Al-Quran sendiri
jelas bahwa meskipun hanya menjual tetapi mereka termasuk orang yang berdosa
karena mendukung terjadinya acara yang dilarang syariat Islam. Seperti pada firman
Allah SWT. yang artinya.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar
Allah389, dan jangan melanggar kehormatan
bulan-bulan haram390, jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya391, dan binatang-binatang qalaa-id392, dan jangan (pula) mengganggu
orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan
keredhaan dari Tuhannya393 dan apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali
kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari
Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
(Q. S Al-Maidah, 5: 2).
Dari penjelasan ayat di atas jelas bahwa
memang dalam Islam diajarkan mengenai tolong menolong. Tetapi kita perlu dan
harus memilah untu membantu dalam hal apa terlebih dahulu. Karena jika kita
salah membantu orang lain maka kita akan terkena imbas dosa pula jika orang
yang kita bantu ternyata berbuat dosa.
Selain itu, sebagai seorang muslim yang
baik hendaknya kita bangga dengan agama kita sendiri dan janganlah meniru apa
yang dilakukan oleh umat agama lain yang tidak ada dasar dalam syariat Islam.
Dan memang sebenarnya sudah jelas bahwa tidak mungkin sebagai umat beragama
yang berbeda melakukan hal atau tindakan yang sama.
Mengenai perayaan hari Valentine yang
sebenarnya dilakukan oleh umat beragama lain meskipun terkadang mereka(orang
muslim) yang melakukan mengelaknya. Tetapi disini jelas sama dengan menjadi
bagian dari umat yang memiliki hari raya tersebut. Sehingga kita memang
benar-benar dilarang untuk merayakan hari Valentine. Seperti sabda Rasulullah
Muhammad SAW yang artinya.
Artinya: Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka.
Dalam kehidupan memang banyak hal yang
menurut anggapan remaja merupakan hal yang normal untuk dilakukan. Tapi
sesungguhnya apa yang dianggap normal tersebut tidak berdasarkan syariat Islam.
Perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam akan membuat kita terjerumus
pada jurang dosa yang amat dalam. Jadi dalam melakukan suatu hal yang mungkin
dianggap normal dilakukan oleh remaja hendaknya merujuk terlebih dahulu pada
syariat Islam agar tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak baik.
2.
Hukum Merokok Menurut Pandangan
Islam
Indonesia merupakan sebuah negara
berkembang yang memiliki beberapa pemasukan dari perusahaan – perusahaan lokal
di dalamnya. Perusahaan – perusahaan lokal tersebut sangat membantu dimana
dapat menyetorkan beberapa percent dari penghasilan mereka untuk negara. Dalam
perjalannya kita mengetahui bahwa pabrik atau perusahaan yang paling besar
mnyetorkan pajaknya yaitu perusahaan “ROKOK”. Rokok merupakan salah satu hal
yang digemari dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Dalam
fenomena di sisi lain ini di balik
keuntungan tersebut ternayata rokok memiliki dampak yang berbahaya, banyak
kerugian kerugian yang diakibatkan dengan menkonsumsi rokok.
Banyak penelitian dan pakar
kesehatan yang mengatakan bahwa rokok dapat menggangu kesehatan manusia jika
dikonsumsi terus menerus. Asap yang dikeluarkan dan dihirup oleh orang – orang
di sekitar perokok ini lebih membahayakan bagi kesehatan orang tersebut dan
dalam hal ini biasa disebut dengan “perokok pasif”. Perokok pasif merupakan
orang – orang yang tidak mengkonsumsi rokok tapi menghirup asap dari perokok
aktif, bahkan kemungkinan gangguan kesehatan yang dialami perokok pasif lebih
besar dibandingkan perokok aktif.
Dengana adanya berbagai kerugian
mengkonsumsi rokok ini, islam mulai memberikan pandangnnya. Dimana sesuatu hal
yang banyak merugikan dari pada menguntungkan itu hukumnya haram. Namun apakah
benar isu yang beredar beberapa waktu yang lalu bahwa rokok itu haram. Jika
ditelusuri lebih lanjut maka kita akan menemukan beberapa perbedaan pandangan
dalam islam mengenai hokum merokok. Kebanyakan ulama saat ini tidak berani
mengatakan bahwa rokok itu haram karena berbagai kepentingan. Entah itu
kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Mereka tidak berani mengharamkan
dan ujung-ujungnya jatuh ke Makruh atau mubah. Padahal, para ulama sebelum
kita, terutama ulama madzhab yang menjadi panutan banyak orang di negeri ini,
Syafi’iyah mengharamkan rokok.
Dikatakan oleh Qalyubi, seorang
ulama Syafi’i dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid pertama
pada halaman 69 yang berarti, “Ganja dan segala obat bius yang
menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena
itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok
dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.
Banyak para ulama dari madzhab lainnya seperti Malikiyah, Hanafiyah, dan
Hambali menyatakan bahwa rokok itu haram. Jadi dapa diimpulkan bahwa para ulama
terdahulu berpendapat bahwa rokok itu haram.
Dalil yang Menyatakan
Bahwa Rokok itu haram
Para ulama terdahulu mengharamkan rokok
tentu saja bukan tanpa sebab, namun menggunakan dalil keilmuan. Berikut adalah
beberapa dalil yang mendukung haramnya rokok.
Allah berfirman dalam surat Q. S Al
Baqarah ayat 195, yang artinya.
Artinya: Dan belanjakanlah
(harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik (Q.S Al Baqarah, 2: 195).
Seperti kita ketahui, telah banyak
penelitian yang menyatakan bahwa rokok dapat merusak sistem organ tubuh seperti
paru-paru dan jantung, menimbulkan kanker, penyakit pencernaan, berefek buruk
bagi janin, merusak reproduksi. Bahkan semua itu tertera di bungkusnya, oleh
karena itu dapat disimpulkan bahwa rokok itu haram.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah
hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih
bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah
mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi,
bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk
pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada
hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.Jadi, menimbulkan bahaya (dharar)
adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap
badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah
berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan
keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok
mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya,
rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu
terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak
dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya
berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya
dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang
yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan
mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila
duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.
Ditambah lagi, Rasul shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, yang artinya: “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk
(mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” HR. Ibnu
Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66
Dalam hadits ini jelas bahwa perbuatan
memberi mudhorot kepada orang lain adalah terlarang. Merokok tidak hanya
menimbulkan mudhorot bagi diri sendiri, namun juga orang lain. Bahkan menurut
penelitian ilmiah, perokok pasif justru mendapatkan dampak yang lebih buruk
daripada perokok aktif. Sebagai pengetahuan, rokok pernah diharamkan pada abad
ke-12 Hijriyah pada masa pemerintahan Khalifah Ustmaniyah. Orang yang merokok
akan dikenai sanksi dan rokok yang ada disita oleh pemerintah dan dimusnahkan.
Para ulama kala itu mengharamkan rokok berdasarkan kesepakatan dokter di masa
itu yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi tubuh.
Hukum
Islam merupakan hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh umat Islam. Karena apa
yang tercantum dalam hukum Islam tersebut merupakan hal kebaikan. Dimana hal
tersebut dapat membantu kita semakin dekat kepada Allah SWT. Sebagai bentuk
dari rasa syukur dan keimanan kita pada-Nya.
Telah
kita ketahui bahwa hukum Islam bukanlah hukum yang berdasarkan nalar saja.
Namun hukum Islam bersumber dari sumber yang jelas dan akurat. Sumber-sumber
hukum Islam sendiri berasal Al-Quran, Hadis, dan juga Ijtihad. Dalam Al-Quran
sendiri jelas berisikan firman Allah SWT.
Dalam
hukum Islam terdapat prinsip-prinsip
yang tidak memberatkan satu sama lain. Dalam hukum Islam diajarkan mengenai
persamaan, kemaslahatan, keadilan, tidak memberatkan, dan tanggung jawab. Jadi
jelaslah bahwa hukum Islam memiliki prinsip yang baik tujuan dan caranya akan
membawa kita pada kebaikan.
Dalam
sistem perundang-undangan Indonesia hukum Islam juga masuk. Hukum Islam dlam
sistem Perundang-undangan Indonesia terlihat jelas pada UU tentang perkawinan.
Hukum Islam sendiri membantu agar tidak terjadi pernikahan yang salah dan dapat
membawa ke lembah dosa.
Dalam
Islam sendiri emngenal mazhab atau yang dapat dkataka dengan aliran. Dalam hal
ini kita diajarkan bahwa perbedaan itu lumrah adanya. Dan kita harus meyakini
bahwa perbedaan itu erupakan rahmat dari Allah SWT.
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering emlihat hukum Islam cenderung diacuhkan oleh
kaum remaja. Misalkan saja dalam hal perayaan hari valentine dan konsumsi
rokok. Kedua perbuatan itu jelas merugikan dan dapat membawa masalah yang besar
hingga dosa.
Sebagai muslim yang baik hendaknya kita
harus selalu berpikir dan menelaah apa yang akan kita lakukan. Bukan hanya demi
kesenangan belaka. Karena tidak jarang apa yang kita anggap sebagai kesenangan
alah membawa kita ke lembah derita dan dosa. Jadi kita harus berhati-hati dalam
berbicara, bersikap dan berbuat agar tidak melampaui batas hukum Islam.
Al-Munajid,
Syaikh Muhammad Shalih. 2009. Hukum
Merayakan Valentine. (Online),
(http://ittaqi-tafuzi.blogspot.com/2013/02/hukum-merayakan-valentine-days-menurut-islam.html#.UR1rIjdsuno),
diakses 15 Februari 2013.
Tim
Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Negeri Malang. 2009. Aktualisasi Pendidikan Islam; Respon
Terhadap Problematika Kontemporer. Malang: Hilal Pustaka Surabaya.
http://www.dudung.net/quran-online/indonesia/5
Langganan:
Postingan (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.